BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang kakek di Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diamankan Satreskrim Polres Basel lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap adik iparnya sebut saja Bunga (16) yang masih di bawah umur.
Perbuatan pelaku SPT (61) terungkap berawal dari kecurigaan masyarakat yang disampaikan kepada Kades tentang dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni mengatakan, dari kecurigaan tersebut, pada Sabtu (21/02) perangkat desa dan Ketua RT mendatangi rumah korban untuk melihat serta memastikan kondisinya. Dan dari pengakuannya ternyata korban sedang hamil.
"Dengan adanya kejadian tersebut timbul kecurigaan bahwa terduga pelaku adalah kakak iparnya berisinial SPT. Pada Minggu (22/02) atas kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolres Basel dan unit PPA Satreskrim Polres Basel melaksanakan penyelidikan," ungkapnya.
BACA JUGA:Gegara Celana, Remaja di Pangkalpinang Bacok Sepupunya
BACA JUGA:Polda Babel Pecat 6 Polisi, Kapolda: Ini Jadi Pelajaran Bagi Anggota
Dari pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Setelah mengumpulkan keterangan beberapa saksi dan terduga pelaku kemudian, dilakukan gelar perkara serta menetapkan saudara SPT sebagai tersangka.
"Kejadian persetubuhan terhadap korban terjadi pada bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 22.00 WIB dan pada tanggal 10 Februari 2026 di kediaman tersangka dengan iming iming uang dan makan," kata Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 helai baju kaos crop top pendek berwarna hitam (pakaian Korban), 1 helai selimut (pakaian Korban), 1 helai Celana dalam bewarna merah (pakaian Korban). Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Basel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang atau Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 15 tahun penjara," pungkasnya.
BACA JUGA:Pemuda Asal Banten Diduga Cabuli Anak Bawah Umur di Pangkalpinang Berulang Kali
BACA JUGA:Pengakuan Menggegerkan Guru SD Pencabul Anak Bawah Umur di Pangkalpinang