Pelajar SMP di Pangkalpinang Disetubuhi hingga Dua Kali, Pelakunya Pemuda 17 Tahun
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. --Foto Agus
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kasus persetubuhan anak dibawah umur lagi-lagi kembali terjadi di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Kali ini, kejadian ini dialami Bunga (14), seorang pelajar SMP di Kota Pangkalpinang.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban (EM), warga Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang melaporkan peristiwa yang dialami putrinya itu ke Polresta Pangkalpinang pada Jumat (20/2/2026).
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners melalui Kasi Humas Polresta Pangkalpinang, Ipda Teddy Asikin membenarkan kejadian tersebut.
Katanya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Operasional Tim Buser Naga sudah mengamankan terduga pelaku yang masih berusia 17 tahun.
"Pelaku berinisial MI, seorang pemuda berusia 17 tahun. Kasus ini kami ungkap masih dalam rangka Operasi Pekat Menumbing 2026 yang fokus pada pemberantasan prostitusi dan kejahatan terhadap anak," kata Teddy, Minggu (22/2/2026).
BACA JUGA:Polda Babel Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Tragedi 7 Nyawa Tambang Pondi
BACA JUGA:Pria 48 Tahun di Pangkalpinang Ditangkap Karena Cabuli Bocah 10 Tahun
Teddy mengungkapkan, dugaan tindak pidana persetubuhan ini terjadi pada Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB maupun pada Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Kasus ini terungkap, kata Teddy, setelah orang tua korban mendapatkan informasi dari teman korban pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Teman korban tersebut mengatakan bahwa korban telah melakukan hubungan yang tidak pantas di kontrakan teman korban di Kelurahan Keramat.
Setelah ditanyakan langsung, beber Teddy, korban mengaku telah melakukan hubungan bersama beberapa orang, antara lain Gi, MS, YI, dan MI. Pelapor kemudian meminta alamat para pelaku melalui teman korban, yang kemudian menghubungi mereka untuk datang ke rumah korban. Namun, pelaku berinisial Gi tidak dapat dihubungi.
"Setelah para pelaku datang ke rumah, orang tua korban mengantar mereka satu per satu pulang dan memberitahukan kepada orang tua masing-masing. Karena merasa sangat tidak senang, kemudian orang tua korban memutuskan untuk melaporkan ke polisi agar mendapatkan penanganan sesuai hukum," tegas Teddy.
Kemudian dikatakan Teddy, setelah orang tua korban membuat laporan, pada Jumat (20)2/2026) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku MI datang secara sukarela ke Polresta Pangkalpinang dan langsung diamankan. Setelah melalui proses interogasi, tersangka mengaku benar melakukan tindak pidana tersebut.
"Dari keterangan tersangka, awalnya korban menghubunginya untuk bertemu di kontrakan teman korban. Tersangka kemudian meminta teman untuk mengantarkannya ke lokasi tersebut. Setelah tiba, mereka berbincang di ruang tamu sebelum akhirnya masuk kamar. Tersangka mengaku melakukan hubungan badan sebanyak dua kali dengan korban, yaitu pada Januari dan Februari 2026," jelas Teddy.
BACA JUGA:Breaking News! Polisi Tembak Predator Seks, Korban 3 Anak Bawah Umur, 1 Disabilitas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
