BACA JUGA:Berpacu dengan Cuaca Hujan, Satgas TMMD Lembur Sampai Malam Pemadatan Jalan
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, mengatakan bahwa mekanisme harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif (materi muatan) dan teknis, sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
BACA JUGA:DPRD Babel-Dinas Pendidikan Bahas Persoalan 3.568 Ijazah Siswa SMA/SMK
Selanjutnya, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Subekti, juga memberikan apresiasi terhadap fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel, dan berharap melalui rapat harmonisasi ini, Ranperda dapat diterapkan dengan tepat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:Musrenbang Kecamatan Gabek Jadi Tahapan Penyusunan RKPD Pangkalpinang 2027
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pembentukan peraturan daerah di Kota Pangkalpinang berjalan dengan baik, serta memenuhi prinsip keharmonisan dengan regulasi yang lebih tinggi, demi terciptanya peraturan yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.