Almarhum Arman dan Justiar kemudian mengakui kalau pembebasan lahan itu belum tuntas dan tak sesuai harapan. Dengan alasan kekurangan dana sehingga butuh tambahan lagi. “Namun permintaan tambahan biaya itu ditolak pihak PT SAS,” tukasnya.
BACA JUGA:Jamro dan Justiar, 2 Mantan Bupati Basel yang Terjerat Korupsi
Diketahui dalam pusaran perkara mafia tanah -SP3AT fiktif ini, penyidik Pidsus Kejari Basel terakhir menetapkan tersangka kepada Aditya Rizki merupakan anak tunggal dari pasangan Justiar Noer dan Ekawati Justiar, persisnya pada 13 Januari 2026. Sementara sang ayah sudah terlebih tersangka pada Kamis, 11 Desember 2025. Kini bapak dan anak tersebut telah mendekam di hotel prodeo Tuatunu, Pangkalpinang.
Tesangka Aditya Rizki juga terancam dijerat dengan pasal berlapis berupa pencucian uang. Mantan putra mahkota itu menggunakan uang dari cukong tambak udang yang tinggal di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakbar untuk modal pemilu.
PT SAS sendiri dari penelusuran Babel Pos ditemukan lewat beberapa dokumen, salah satu keberadaanya di Dusun Pejem, desa Gunung Pelawan, Bangka.
Kajari Basel Sabrul Iman telah membeberkan keberadaan uang dari Junmin als Afo persisnya Rp 45.964.000.000 telah mengalir jauh. Yakni sejak 2021 dimana tersangka Justiar meminta Junmin melalui PT SAS mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar kepada tersangka Aditya Rizki melalui rekening Mandiri dengan nomor 1310004474542. Tersangka Aditya Rizki sendiri mengetahui bahwa uang tersebut terkait dengan pembebasan atau pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok.
"Dari uang yang ditransfer tersebut tersangka ARP juga menikmati uang untuk keperluan pribadi sehari-hari. Bahwa atas perintah tersangka JN selaku Bupati, selanjutnya PT SAS juga mengirim uang kepada tersangka ARP pada Maret 2021 sebesar Rp15 juta dan sebesar Rp5 juta setiap bulannya dari bulan April 2021 sd November 2024 dengan total penerimaan sebesar Rp235.000.000," ungkapnya.
Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada Aditya Rizki, padahal saat itu diketahui PT SAS belum berjalan. Namun tersangka Aditya Rizki sudah menerima uang tersebut karena adanya pengaruh penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan tersangka Justiar Noer selaku pejabat nomor satu di Basel itu.
Selain itu, tersangka Aditya Rizki juga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp1,5 miliar, secara bertahap dari sang ayah pada rentang waktu bulan September sd Desember 2020 yang bertepatan dengan penyerahan uang untuk pengadaan lahan tambak udang milik PT SAS.
Penerimaan ini juga bertempat di rumah dinas bupati pada malam hari. Uang sebesar Rp1,5 miliar tersebut disinyalir digunakan oleh Aditya Rizki untuk dana kampanye pada Pilkada Basel 2020 lalu.
BACA JUGA:Justiar Noer dan Mantan Camat Lepong Jadi Tersangka dan Ditahan Karena Terjerat Kasus Tanah
BACA JUGA:Kejari Tahan Mantan Bupati Basel, Justiar Noer