Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Babel 2026-2030 Dibuka, Ini Syaratnya
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pendaftaran bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2026-2030 resmi bergulir untuk meneruskan tongkat estafet peningkatan prestasi olahraga.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Koni Provinsi Bangka Belitung, Adet Mastur menekankan adanya persyaratan wajib bagi insan olahraga.
"Jadi harus mendapatkan 30 persen dukungan dari KONI, serta 30 persen dukungan dari cabor. Siap. Jumlah cabor itu ada sekitar 37 cabor kalau 30 peren, jadi 13 cabor minimal," kata Adet Mastur.
Adet mengatakan segala tahapan yang berlangsung, tidak akan dipungut biaya apapun
"Kita tidak ada setor-menyetor, jadi kita gratiskan bagi yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai Ketua Umum. Terpenting, mendapat dukungan 30 persen itu tadi," ucapnya.
BACA JUGA:Ini Total Sitaan Kejati Babel
Dalam kontestasi pemilihan, Adet Mastur juga membuka bagi siapapun termasuk TNI atau Polri.
"Semuanya boleh dari ASN, TNI, Polri termasuk Legislatif bisa, namun wajib mendapat izin tertulis dari atasan langsung serta syarat 30 persen tadi," tegasnya.
Berikut persyaratan atau kriteria Calon Ketua Umum KONI Provinsi Bangka Belitung periode 2026-2030.
1. Calon Ketua Umum adalah Pelaku Olahraga
2. Memperoleh rekomendasi tertulis atau diusulkan minimal 13 (tiga belas) Pengprov Cabor atau Badan fungsional dan minimal 2 (dua) KONI Kabupaten/Kota yang masih aktif dan tidak bermasalah, dengan ketentuan setiap Anggota KONI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya boleh merekomendasikan/mengusulkan 1 (satu) nama calon Ketua Umum KONI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan harus ditanda tangani oleh Ketua Umum Anggota KONI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terhitung sejak 19 Februari 2026.
3. Calon Ketum adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dibuktikan dengan Surat domisili, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
4. Calon Ketua Umum tidak sedang menjalani proses pidana.
5. Menyerahkan Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
