Ini Profil Sandi, Bos Batu Bara Asli Pangkalpinang yang Terseret di Pusaran Tipikor Justiar Noer dan Anaknya

Selasa 10-02-2026,18:51 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sosok pengusaha Sandi muncul dalam proses penyerahan uang Rp.45.964.000.000 kepada tersangka Justiar Noer, mantan Bupati Bangka Selatan. Karena peran Sandi itu uang puluhan miliar itu bisa langsung jatuh ke tangan Justiar Noer. Yang kemudian oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dipersoalkan sehingga menjadi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Lantas siapa Sandi? Dari penelusuran Babel Pos  Sandi terlahir dari keluarga karyawan BUMN yang sejak kecil tinggal di Bukit Baru, Pangkalpinang. Seiring waktu orangtuanya menjabat sebagai kepala kantor pos di Bandung. Sehingga Sandi pun ikut pindah bersama orang tuanya kala itu.  

Di kalangan pengusaha lokal Sandi bukan sosok yang asing. Pria 50 tahun itu masuk dalam jaringan pengusaha ternama nasional berinisial TW. Sandi disebut-sebut juga berbisnis batu bara di Kalimantan.

Berkat jaringan besar Sandi itu, seluruh pejabat tinggi daerah Bangka Belitung mengenalnya. Mengingat daerah butuh investasi guna mengembangan ekonomi. Tak terkecuali di Bangka Selatan. 

Kiprah pengusaha asli Bukit Baru, Pangkalpinang di belantara investasi lokal, terbilang menonjol. Disebut-sebut berkat lobinya salah satu perusahaan taxi terbesar nasional mau berinvestasi di Bangka Belitung. 

Peran Sandi di pusaran kasus SP3AT Pulau Lepar sangat vital. Sebagai jaringan TW membuat Sandi lebih dekat dengan Justiar Noer -selaku bupati- dan almarhum Arman -broker tanah- ketimbang saksi Junmin als Afo selaku Dirut PT SAS. Kedekatan itu juga membuat Sandi akhirnya lebih banyak mengetahui akan informasi keberadaan lahan seluas 20 ribu hektar yang berada di Lepar, Tanjung Labu dan Tj Sangkar. Persisnya adalah informasi langsung dari mulut tersangka Justiar Noer dan Arman itu.

Tertarik untuk berinvestasi di bidang tambak udang, Sandi lalu memperkenalkan Afo kepada Justiar Noer dan Arman. Lalu sejak saat itulah sering terjadi pertemuan-pertemuan mereka berempat itu. Mulai pertemuan  di Pangkalpinang hingga Jakarta guna membahas soal investasi.

Puncaknya -di tahun 2020 sd 2021- itulah dugaan kuat terjadinya transaksional -menuju  pintu Tipikor itu. Afo selaku pemilik modal utama mempercayakan pembelian serta pembebasan lahan itu kepada Justiar Noer. Kepercayaan Afo kepada Justiar itu muncul tak terlepas dari keyakinan yang diberikan Sandi selaku rekan bisnis. Selain itu juga posisi dan jabatan Justiar Noer saat itu adalah Bupati.     

BACA JUGA:Muncul Nama Pengusaha Batubara Dalam Kasus SP3AT Pulau Lepar, Ini Perannya

BACA JUGA:Selain Afo, Mencuat Nama Pengusaha Batu Bara Kalimantan di Kasus Mantan Bupati Justiar Noer dan Anaknya

Secara teknis penyerahan uang guna pembelian lahan itu pun mulai berlangsung. Afo memberikan kepercayaan kepada Sandi untuk menyerahkan uang langsung kepada Justiar.  Hingga akhirnya terjadi penyerahan sebanyak 12 kali itu dengan total Rp 45 miliar. 

Ternyata dalam penyerahan 12 kali -jumlah variatif- melalui seorang Sandi tidak gratis. Sandi juga memotong setiap penyerahan uang tersebut Rp 100 juta -sebagai jatah. Jadi total yang diperoleh Sandi sebagai jatah tersebut sebesar Rp 1,2 miliar. Demikian juga dengan Justiar sama-sama mengambil jatah.

Ternyata gelontoran uang Rp 45 miliar ke tangan Justiar tak mulus. Karena tak sesuai harapan bos Afo dan Sandi. Di tengah perjalanan -bahkan bertahun-tahun- persinya sejak 2020 sd 2024 pembebasan lahan tak kunjung tuntas. Di lapangan lahan yang berhasil dibebaskan oleh Arman cs hanya di Penutuk dan sebagian di Tanjung Sangkar. “Sisanya tak kunjung tuntas, belum berhasil hingga terjadi kacau balau,” ungkap sumber kepada Babel Pos.

Bahkan Afo sendiri sempat mengerahkan pihak konsultan untuk membantu percepatan realisasi tambak udang. Namun di lapangan walau pihak konsultan telah mengantongi surat SP3AT -dari Arman cs- pihak konsultan justeru menghadapi banyak masalah dengan warga selaku pemilik lahan. “Memang ada suratnya, tapi ternyata setelah dicek seperti soal perbatasan antara lahan satu dengan lainya tak jelas. Tentu ini sangat membahayakan ke depanya,” ucapnya.

“Tak hanya itu, banyak warga selaku pemilik protes saat ada lahan yang akan dikerjakan. Warga pemiliknya protes karena lahannya belum dilunasi Arman. Untuk di lapangan sendiri warga tahunya Arman dan kaki tangannya yang berperan soal pembelian serta pembayaran itu,”  tukasnya.

Kategori :