Edar Sabu, Pemuda di Pangkalpinang Tak Berkutik saat Diamankan Polresta Pangkalpinang

Selasa 10-02-2026,15:35 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

 BACA JUGA:Kapolsek Taman Sari Pimpin Strong Point Pagi di Depan SMKN 1 Pangkalpinang

Ipda Teddy menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diikuti dengan subs Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam kesempatan terpisah, Kombes Pol Max Mariners menyampaikan imbauan serta ketegasan Polresta Pangkalpinang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 BACA JUGA:Polres Bangka Tetapkan AP Sebagai Tersangka Kasus Penusukan Maut di Belinyu

"Kami mengingatkan seluruh lapisan masyarakat, terutama kaum muda, untuk menjauhi segala bentuk narkotika.

Narkotika bukan solusi dari masalah apapun, melainkan sumber kerusakan yang dapat menghancurkan masa depan, merusak keluarga, dan mengganggu ketertiban masyarakat," tegas Kombes Pol Max.

 BACA JUGA:IMM Babel Kritik Tajam Kasus Penyelundupan Timah Ilegal 75 Ton: Hukum Seberat-beratnya!

Ia menegaskan komitmen penuh Polresta Pangkalpinang untuk terus melakukan operasi penindakan secara berkelanjutan. 

"Kita tidak akan berhenti sampai wilayah Pangkalpinang benar-benar bebas dari ancaman narkotika.

Kami akan meningkatkan kerja sama dengan semua elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, pendidikan, dan lembaga terkait, untuk melakukan pencegahan sejak dini.

Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan tepat, karena kerja sama kita adalah kunci kemenangan dalam perang melawan narkoba," pungkasnya.

 BACA JUGA:IMM Babel Kritik Tajam Kasus Penyelundupan Timah Ilegal 75 Ton: Hukum Seberat-beratnya!

Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya, dan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian kasus ini.

Kategori :