Oleh karena itu, pengaturan yang tepat dan optimal menjadi kunci agar kebijakan yang ditetapkan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Raih Penghargaan UHC Award 2026
Sementara itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangka Tengah, M. Anas, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung atas fasilitasi pengharmonisasian yang selama ini berjalan dengan baik.
Ia berharap melalui proses ini, rancangan peraturan yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara optimal di daerah.
BACA JUGA:Lepas Sambut Direksi PT Timah Tbk, Sinergi untuk Memajukan Perusahaan
Secara teknis, mekanisme pengharmonisasian dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif materi muatan dan aspek teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2026–2046 diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
BACA JUGA:UMKM HPN 2026 di Alun Alun Toboali, Segini Omset Pedagang di Tiga Hari
Sementara itu, Ranperkada tentang Pedoman Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
Melalui proses ini, diharapkan regulasi daerah yang dihasilkan dapat menjadi instrumen hukum yang berkualitas dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah secara tertib dan efektif.