Menko Yusril Tegaskan WNI Masuk Dinas Militer Asing Tidak Begitu Saja Kehilangan Status Kewarganegaraan RI

Senin 26-01-2026,07:48 WIB
Reporter : Tim
Editor : Jal

BABELPOS.ID, JAKARTA — Pemerintah menegaskan akan proaktif menelusuri status kewarganegaraan Kezia Syifa, seorang perempuan yang diberitakan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan kini menjadi anggota militer Amerika Serikat dan beberapa nama lain yang diberitakan menjadi anggota militer Federasi Rusia. Penelusuran dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, khususnya Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri dan Kedubes kita di Washington dan Moscow untuk memastikan  benar-tidaknya ada WNI yang memasuki dinas militer di negara yang bersangkutan.

Kasus Kezia Syifa di Amerika Serikat dan kasus-kasus WNI lain yang diberitakan menjadi "tentara bayaran" di Federasi Rusia menjadi perhatian publik setelah beredar luas pemberitaan dan unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa Kezia dan beberapa nama lain yang diketahui lahir di Indonesia dan memiliki latar belakang kewarganegaraan Indonesia, telah resmi bergabung dengan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat (United States Armed Forces) dan Federasi Rusia. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai apakah yang bersangkutan secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak.

Menanggapi hal tersebut, Menko Yusril menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang.

“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Menko Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/1/2026).

BACA JUGA: Andi Kusuma: Kita Kooperatif, Silahkan Diangkut

BACA JUGA:Eks Ketua Bawaslu Bangka Sugesti Dituntut Jaksa Satu Tahun Penjara

Ia menjelaskan, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

“Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang. Sebagai contoh, tindak pidana pencurian  diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP. Untuk menghukumnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang kongkret. Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan undang-undang seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut  status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut," tegas Yusril. 

"Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akte kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RInya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum" tegas  Menko Yusril.

BACA JUGA:Tekad Ketua DPRD Kejar Rp1,078 Triliun Kekurangan Bayar Royalti Timah, Akan Dipakai Untuk Ini

BACA JUGA:Terlibat Tindak Pidana Penerbitan SP3AT Fiktif, Tiga Oknum ASN Pemkab Basel Dinonaktifkan, Sanksi Ini Menanti

Pencabutan tersebut, lanjut Yusril, harus diumumkan dalam Berita Negara baru mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang harus diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.

“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” jelasnya.

Menko Yusril menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Kategori :