Menko Yusril: KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Penegakan Hukum Masuki Era Baru
Yusril Ihza Mahendra--
BABELPOS.ID — Jumat, 2 Januari 2026, menjadi tonggak sejarah penting bagi sistem hukum pidana Indonesia. Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.
BACA JUGA:Xpeng G7 EREV, SUV Jangkauan Terjauh di Dunia
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.
Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.
"Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia.
Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," kata Menko Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
BACA JUGA:Sistem Kelistrikan Nasional Andal, PLN Berhasil Jaga Layanan Momen Pergantian Tahun
Menko Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru juga menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Meski disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen UUD 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.
BACA JUGA:Masyarakat Belitung Sepakat, Honda Irit Sejak dulu, Dibuktikan Lewat Event Honda Babel Challenge
Reformasi Hukum Pidana dan Arah Baru Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Menko Yusril menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.
KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.
BACA JUGA:Terungkap! Mobil Dinas DPRD Bangka yang Hilang Dicuri Pegawainya Ini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
