BABELPOS.ID.- Apa yang menjadi alasan Bos PT SIP Suwito Gunawan alias Bos Awi --demikian sapaan akrabnya-- mengajukan amnesti ke Presiden Prabowo Subianto?
Dikatakan IGN Wira Budiasa Jelantik, SH MH., selaku Penasihat Hukum (PH) Awi, dikatakannya, kliennya itu tidak pernah memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Melainkan hanya sesuai dengan bidang perusahaannya,yaitu bergerak di bidang peleburan timah, bukan pertambangan.
''Dan seluruh kegiatan usaha dilakukan berdasarkan kontrak kerja yang sah dengan PT Timah Tbk --selaku BUMN--, lengkap dengan dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,'' ujar pengacara itu lagi.
Dikatakan lagi, pemegang izin pertambangan adalah PT Timah. PT SIP hanya melakukan peleburan berdasarkan kontrak kerja sama.
''Itulah fakta mendasar yang kerap diabaikan dalam konstruksi perkara tu,” tegasnya.
Lebih jauh ian katakan, kerja sama (atau MoU) peleburan timah tersebut tertuang dalam Perjanjian Nomor 740/Tbk/SP-0000/18-S11.4 tertanggal 5 Oktober 2018, yang mengatur sewa-menyewa peralatan processing untuk penglogaman timah dengan ketentuan minimal material balance sebesar 98,5 persen, dan ditandatangani secara sah oleh para pihak.
Hanya dalam proses hukum, PT SIP malah didalilkan merugikan keuangan negara hingga Rp2,2 triliun, serta dan dikaitkan dengan kerugian lingkungan yang nilainya disebut mencapai Rp271 triliun.
Padahal, tanggung jawab atas kerusakan lingkungan seharusnya melekat pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan pihak penyewa fasilitas smelter. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam konteks tersebut, ia mengutip pandangan sejumlah pakar hukum pidana, termasuk Romli Atmasasmita, yang menegaskan perlunya pemisahan tegas antara tanggung jawab hukum pemegang izin tambang dan pihak pengolah hasil tambang.
Fakta lain yang disoroti adalah kondisi keuangan PT Timah Tbk selama periode kerja sama. Berdasarkan data yang disampaikan kuasa hukum, PT Timah Tbk tidak mengalami kerugian, bahkan mencatat keuntungan dengan total profit mencapai Rp1,48 triliun selama bekerja sama dengan PT Stanindo Inti Perkasa dan empat perusahaan smelter lainnya.***