Awi Ajukan Amnesti ke Prabowo
Suwito Gunawan-screnshot-
BABELPOS.ID.- Adalah IGN Wira Budiasa Jelantik, SH MH., Penasihat Hukum (PH) Suwito Gunawan, menyatakan, pihaknya telah melakukan langkah hukum permohonan amnesti dan rehabilitasi ke Presiden RI, Prabowo Subianto. Pengajuan itu dilakukan setelah diskusi panjang dengan keluarga serta pertimbangan objektif atas fakta hukum yang berkembang selama proses persidangan.
Suwito Gunawan atau yang di Bangka Belitung (Babel) akrab disapa Bos Awi, adalah Komisaris Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) --salah satu smelter yang bergerak di bidang peleburan timah--. Dan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 82/Pid.Sus/TPK/2024/PN.Jkt.Pst, Bos Awi dijatuhi pidana 16 tahun penjara dengan tambahan hukuman 8 tahun. Hingga saat ini, ia telah menjalani masa pidana selama 1 tahun 10 bulan.
Bukankah putusan itu sudah inkrah?
Dikatakan PH Wira Budiasa, mandat yang diterimanya untuk memperjuangkan amnesti bukan dilandasi relasi personal, melainkan keyakinan profesional bahwa perkara yang menjerat kliennya mengandung persoalan serius dalam konstruksi hukumnya. Meskipun telah berkekuatan hukum tetap, bukan berarti produk hukum yang lahir tertutup dari ruang koreksi, terlebih ketika keadilan substantif tidak sepenuhnya terwujud.
''Permohonan itu diajukan sebagai langkah konstitusional untuk memulihkan hak-hak hukum yang dinilai tercederai akibat dakwaan tindak pidana korupsi yang disebut sarat ketidakadilan dan indikasi kriminalisasi hukum,'' ujar sang pengacara itu lagi.
“Amnesti adalah produk politik hukum yang sah dan dijamin konstitusi. Ketika proses peradilan tidak sepenuhnya menghadirkan keadilan substantif, negara menyediakan mekanisme korektif melalui kewenangan Presiden,” tegasnya.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
