Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie, menegaskan urgensi Ranperkada tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan pemerintahan desa.
Ia juga menyampaikan pengaturan mengenai penghasilan dan tunjangan pemerintah desa menjadi bagian penting dalam mendorong kesejahteraan aparatur desa agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai instrumen untuk menjamin kualitas regulasi daerah.
“Pengharmonisasian ini bertujuan memastikan bahwa setiap peraturan kepala daerah yang dibentuk telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kepastian hukum, serta dapat diterapkan secara efektif untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Johan Manurung.
Ia juga mengapresiasi sinergi yang terbangun antara Kanwil Kemenkum Bangka Belitung dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dalam proses pembentukan regulasi daerah.
“Kolaborasi yang baik akan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan”, tutup Johan.