BABELPOS.ID, TOBOALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) telah memberikan daftar tarif resmi terkait pemberlakukan parkir di Kota Toboali.
Imbauan tersebut disampaikan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketertiban parkir sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, baik parkir di tepi jalan umum maupun di tempat khusus parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Basel Benny Supratama mengatakan, bahwa tarif parkir yang berlaku telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengguna jasa parkir maupun petugas parkir resmi.
"Tarif ini sudah disesuaikan dengan jenis kendaraan dan lokasi parkir," sebutnya, Rabu (31/12).
BACA JUGA:Menjaga “Jantung” Sunda Shelf
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif retribusi parkir untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga ditetapkan sebesar Rp2.000 per sekali parkir.
Sementara itu, kendaraan mobil penumpang, sedan, pick-up dan sejenisnya dikenakan tarif mulai dari Rp3.000 hingga Rp5.000 per sekali parkir, tergantung lokasi parkir.
Adapun untuk kendaraan besar seperti mobil barang, mobil tangki, mobil box, serta bus, tarif parkir disesuaikan dengan jenis dan tonase kendaraan, dengan besaran tarif berkisar antara Rp3.000 hingga Rp8.000 per sekali parkir.
BACA JUGA:Kurun 2025 Sebanyak 188 Polisi Lakukan Pelanggaran, 19 Personil Dipecat
"Pengunjung juga silahkan membayar retribusi parkir kepada petugas parkir yang mempunyai identitas resmi seperi Id Card atau rompi, dan tak lupa dirinya juga menghimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang parkir kepada juru parkir liar.
Jika ditemukan segera melaporkan kepada pengurus parkir resmi atau Dinas Perhubungan," terangnya.
"Begitupun juga jika terjadi parkir tidak sesuai dengan tempat yang telah ditentukan masyarakat wajib melapor kepada Dinas Perhubungan," imbuhnya.
Dikatakannya, untuk parkir ini sendiri berdasarkan Perda No. 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, bahwa parkir terbagi menjadi 2 (dua) yaitu parkir tepi jalan umum dan Parkir di tempat khusus.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Pangkalpinang Capai Kinerja PRIMA, PNBP Naik 200 Persen Meski Layanan Paspor Turun
Lokasi parkir di tepi jalan umum Toboali meliputi: Jl. Jenderal Sudirman, Rawa Bangun, Jl. Merdeka, Jl. Agus Salim, Jl. Diponegoro, Teladan Baru, Jl. R.A. Kartini, Jl. Yos Sudarso, Jl. Asrama Polisi dan Lokasi Tempat khusus parkir berada di Terminal Toboali.