Lima PIP Ilegal Diamankan Unit Tipidsus Polres Basel di Hutan Lindung Kolong PAM Gunung Namak

Kamis 18-12-2025,13:57 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

Kemudian, Pa (35) dan RP (20) keduanya merupakan warga Kelurahan Toboali serta Ka (43) warga Desa Keposang.

Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan kini diburu aparat. 

BACA JUGA:Cerita Kebaikan Polisi di Airgegas, Brigadir Diki Buka Sel Agar Tahanan Bisa Peluk Putrinya Lepas Rindu

Selain para pemilik ponton, polisi juga mengamankan lima orang pekerja tambang yang tengah beraktivitas.

Masing-masing berinisial RA (24), IG (24), Sa (30) dan Ra (19) keempatnya merupakan warga Kelurahan Toboali.

Sementara satu orang lainnya inisial FAP (24) warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar.

Para pekerja tersebut diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap alur kepemilikan, pembiayaan, dan distribusi hasil tambang ilegal.

BACA JUGA:Honda Care Solusi Hebat Saat Kondisi Darurat di Jalan

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Kategori :