Kanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung Ikuti Rapat Kerja Teknis PPNS Kekayaan Intelektual Secara Daring

Kamis 11-12-2025,19:03 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan secara daring pada Selasa, 10 Desember 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan penegakan hukum serta peningkatan kapasitas aparatur penyidik di bidang kekayaan intelektual.

BACA JUGA:Menuju P4N LXIX, Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Tes Potensi Akademik dan Psikotes di Lemhannas RI

BACA JUGA:Semangat HKN 2025, RSJB Basel Siap Bertransformasi Untuk Pelayanan Lebih Baik

Rapat kerja teknis diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Direktur Penegakan Hukum.

Dalam paparannya disampaikan capaian kinerja penegakan hukum kekayaan intelektual Tahun 2025 menunjukkan tingkat penyelesaian perkara mencapai 165 persen.

Selain itu, dilaporkan pula penanganan pelanggaran di ruang digital melalui penutupan 1.027 situs, dengan rata-rata 75 situs ditutup setiap bulannya.

BACA JUGA:DJKI Perkenalkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi Dua

BACA JUGA:Tinjau Abrasi Pantai Penyak, Gubernur Hidayat Pastikan Pembangunan Talud Berjalan Sesuai Ketentuan

Kegiatan dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa Rapat Kerja Teknis PPNS ini harus dimanfaatkan sebagai sarana penguatan kapasitas dan kompetensi PPNS Kekayaan Intelektual, sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Evaluasi Perda Berperspektif HAM

BACA JUGA:Miliki Satelit Sendiri, Layanan Perbankan BRI Mampu Jangkau Pelosok Negeri dan Wilayah 3T

“Penanganan pelanggaran kekayaan intelektual diharapkan dapat dilaksanakan secara profesional, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi serta penerapan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif”, tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil dalam rapat kerja teknis ini memiliki peran strategis dalam memperkuat kualitas penegakan hukum di daerah. 

BACA JUGA:Menuju P4N LXIX, Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Tes Potensi Akademik dan Psikotes di Lemhannas RI

Kategori :