Pemkot dan DPRD Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Selasa 09-12-2025,10:24 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

BACA JUGA:Kapolda Tekankan Pentingnya Kehadiran Polri dalam Pelestarian Alam

"Hal ini bertujuan memastikan keselarasan antara pembangunan Kota Pangkalpinang dengan RPJMD provinsi serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029," tuturnya. 

Setelah proses konsultasi, Pemerintah Kota akan melaksanakan Musrenbang RPJMD dan kembali meminta masukan Gubernur sebelum dokumen disampaikan untuk dibahas dan disepakati bersama DPRD. 

BACA JUGA:Bangkitnya Olahraga Tinju di Kota Pangkal Kemenangan

Prof Udin mengingatkan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, persetujuan bersama dengan DPRD harus dilakukan paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan Perda RPJMD, dengan tenggat penyelesaian maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

"Penandatanganan nota kesepakatan ini adalah momentum strategis untuk menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan.

Semoga kolaborasi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi kemajuan Kota Pangkalpinang," pungkasnya.

Kategori :