Demi Judol, Pemuda di Toboali Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta

Rabu 03-12-2025,14:18 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang pemuda di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Rifky (24) diamankan oleh unit Opsnal Polres Basel, setelah melakukan penggelapan uang perusahaan CV Bangka Putra Persada. 

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak perusahaan melaporkan dugaan penggelapan uang hasil penjualan produk sembako dari gudang milik CV Bangka Putra Persada. Ini terungkap dari hasil audit yang menunjukkan adanya selisih antara data penjualan dan jumlah uang setoran yang masuk ke kas perusahaan.

Kasi Humas Polres Basel Iptu Guntur Jaya Budi mengatakan, pelaku bertugas sebagai helper atau pengantar barang sembako ke toko-toko dan konsumen, sekaligus menerima pembayaran dari hasil penjualan. Namun, uang tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke perusahaan, melainkan dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Awalnya supervisor menemukan ketidaksesuaian antara data penjualan dan uang setoran, karena merasa ada kejanggalan. Setelah pegawai tersebut dipanggil yang akhirnya ketahun bahwa uang perusahaan telah di gelapkannya sebesar Rp46,8 juta," terangnya. 

BACA JUGA:Pinjam Sepeda Untuk Beli Rokok, Malah Digelapkan, Akhirnya Begini

BACA JUGA:Tiga Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pangkalpinang Tertangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Judol dan Narkoba

Dikatakannya, pelaku dalam setiap penyetoran uang hasil penjualan tidak menyetorkan sepenuhnya kepada perusahaan. Atas temuan ini, pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Basel untuk diproses secara hukum.

Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal Polres Basel melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah dokumen penting, mulai dari hasil audit data penjualan dan jumlah uang setoran wilayah Basel serta Bateng, perjanjian kerja, hingga slip gaji tersangka.

"Penyidik juga memeriksa dua saksi dari internal perusahaan, masing-masing berinisial NF (30) dan EAS (22). Keterangan para saksi semakin menguatkan bahwa pelaku Rifki bertanggung jawab atas pengiriman barang sekaligus penerimaan pembayaran dari konsumen," ungkapnya. 

Pada (01/12) pelaku ini dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara bersama Satreskrim, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan telah terpenuhi. Status Rifki pun dinaikkan menjadi tersangka. Polisi langsung melakukan penangkapan serta penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Motif utama penggelapan tersebut didorong oleh faktor ekonomi, termasuk untuk membiayai kebiasaan judi online. Uang hasil kejahatan dipakai secara bertahap selama tersangka menjalankan tugas sebagai pengantar barang," jelas Kasi Humas. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut," tambahnya.

BACA JUGA:Dendam, Warga Kelapa Tabrak Teman Sampai Mati Pakai Truk

BACA JUGA:Pura-Pura Minta Pijat, Pria di Pangkalpinang Gasak Uang dan Emas Terapis, Korban Diseret hingga Luka-Luka

Kategori :