Yang keempat Jumat 17 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di rumah orang tua pelaku yang beralamatkan di Jl.Kota Seribu Rt 001 Rw 001 Kel.Tanjung Kecamatan Mentok.
Di Tkp dari hasil penangkapan MG di peroleh barang bukti narkotika narkotika jenis shabu 9 paket dengan dengan berat BB Shabu brutto 3.73 gram.
Yang kelima Jum’at 24 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di rumah kontrakan Lung yang beralamat di Kp. Tanjung Laut Rt/Rw 001/014 Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok.
Di Tkp dari hasil penangkapan YS di peroleh barang bukti narkotika narkotika jenis shabu 4 paket ukuran besar dan 21 paket ukuran kecil dengan berat BB sabu brutto 31.56 gram.
BACA JUGA:Layanan Makin Cepat, Bank Sampah Basayan Berseri Terima Motor Sampah dari PT Timah Tbk
Yang keenam Selasa 28 Oktober 2025 sekira Pukul 20.40 Wib bertempat di rumah pelaku di Dusun Jebu Laut Rt. 000 Rw. 000 Desa Kelabat Kecamatan Parittiga.
Di Tkp dari hasil penangkapan an. YS di peroleh barang bukti narkotika narkotika jenis shabu 2 paket ukuran besar dengan berat BB sabu brutto 20.28 gram.
BACA JUGA:Peringatan Hari Korpri, Gubernur Babel Sentil Keras ASN Soal Absensi dan Dinas Luar
Yang Ketujuh Selasa 4 November 2025 sekira pukul 20.50 Wib bertempat di Jl. Menara Air Dusun VII Rt. 001 Rw. 002 Desa Belo Laut Kecamatan Mentok.
Di Tkp dari hasil penangkapan EM dan ES di peroleh barang bukti narkotika narkotika jenis shabu 5 paket ukuran besar dengan Berat BB Shabu brutto 51.53 gram.
BACA JUGA:BPBD Babel Siapkan Strategi Siaga Bencana, Ajak Warga Peduli Lingkungan
Yang kedelapan Minggu tanggal 9 November 2025 sekira Pukul 15.00 Wib bertempat di rumah kos yang beralamatkan di Dusun Suntai Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga (Tkp 1) dan hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus (Tkp 2) dan hari Minggu tanggal 09 November 2025 Sekira Pukul 17.30 Wib bertempat di Rumah SO yang beralamatkan di Desa Bakit Kecamatan Parittiga.
Di Tkp dari hasil penangkapan SO di peroleh barang bukti narkotika narkotika jenis shabu 18 paket ukuran kecil dengan berat BB sabu brutto 4.15 gram.
BACA JUGA:Tuntas Digelar, Malang Century Journey 2025 Sukses Jadi Ajang Sport Tourism di Kota Apel
Yang kesembilan terjadi Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Gang Damai Kp. Tegal Rejo Rt. 001 Rw. 003 Kel. Sungai Baru Kecamatan Mentok dan pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 21.30 wib bertempat di semak semak Pinggir Jalan Raya Tj. Kalian Kecamatan Mentok.