Optimalisasi Regulasi dan JDIH Desa: Kanwil Kemenkum Babel Hadir sebagai Narasumber Bimtek JDIH Beltim 2025

Jumat 28-11-2025,20:03 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

BABELPOS.ID, BELITUNG TIMUR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) terus memperkuat peran daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum melalui peningkatan kapasitas aparatur perangkat Daerah dan Pemerintah Desa.

Hal ini diwujudkan dalam partisipasi menjadi Narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Beltim dengan tema “Mewujudkan Kepastian Hukum di Kabupaten Belitung Timur melalui Optimalisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pengelolaan Dokumen Hukum di Desa”, yang dilaksanakan Kamis (27/11) di Auditorium Zahari MZ, Manggar.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Evaluasi Kinerja Kementerian Hukum B11 Tahun 2025 Secara Virtual

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur, Erna Kunondo, yang menegaskan bahwa peningkatan kualitas produk hukum daerah dan penguatan JDIH merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Evaluasi Kinerja Kementerian Hukum B11 Tahun 2025 Secara Virtual

“Pembentukan regulasi harus dilandasi kemampuan teknis dan pemahaman yang baik agar produk hukum yang dihasilkan selaras, harmonis, serta dapat dilaksanakan secara efektif.

Pemerintah daerah membutuhkan perangkat hukum yang kuat sebagai dasar kebijakan dan pelayanan publik,” ujar Erna dalam sambutannya.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dari Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, yaitu:

• Irkham – JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya

• Imam Rokhyani – JFT Perancang Ahli Pertama

• Defta Fahrun Setiady – JFT Analis Hukum Ahli Pertama

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Hukum Setda Amrullah, perwakilan seluruh perangkat daerah, serta perwakilan dari 39 desa/kelurahan se-Kabupaten Belitung Timur.

BACA JUGA:Empat Dokumen Pendidikan Tujuan Taiwan Resmi diserahkan kepada pemohon oleh Kanwil Kemenkum Babel

Dalam paparannya, Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Pertama, Imam Rokhyani menjelaskan pentingnya perencanaan regulasi yang terstruktur melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Ia menekankan bahwa penyusunan Propemperda tidak boleh sekadar daftar usulan semata, namun harus sinkron dengan Sistem Hukum Nasional dan kebutuhan hukum masyarakat.

Kategori :