Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Pembukaan Peacemaker Justice Award 2025 Secara Virtual

Selasa 25-11-2025,20:03 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

BABELPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Pembukaan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 secara virtual dari Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum Babel.

Kegiatan ini merupakan ajang apresiasi nasional bagi para kepala desa dan lurah yang berperan aktif dalam penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi serta penguatan budaya musyawarah dalam masyarakat, Senin (24/11).

BACA JUGA:MBG Penuhi Gizi 1,3 Juta Ibu dan Balita

Kegiatan nasional tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Dr. Sobandi, Kepala BPSDM Hukum Kemenkum Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala BPHN Min Usihen, serta para pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemenkum. Sebanyak 300 kepala desa peraih PJA 2025 juga hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Mahasiswa KKN Unmuh Babel Dorong Siswa SDN 14 Sijuk Stop Bullying, Kembangkan Karakter Positif

Dari Kanwil Kemenkum Babel, kegiatan diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, Kepala Divisi PUU dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, para Penyuluh Hukum Ahli Muda—Muhamat Ariyanto, Sudihastuti, Dwi Septarini, Sofian, dan Rizki Amalia—serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama Fajar Husein.

Turut hadir pula para CPNS Kanwil Babel: Ave Maria, Galih Ardi, dan Zananda Aditya.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, yang menyampaikan apresiasi atas konsistensi BPHN dalam menyelenggarakan PJA yang kini memasuki tahun ketiga.

BACA JUGA:Kado HGN 2025, Mendikdasmen-Kapolri Setujui Restorative Justice Guru

Ia menegaskan bahwa Peacemaker Justice Award bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen membangun budaya penyelesaian sengketa berbasis musyawarah, pendekatan kekeluargaan, dan keadilan restoratif di tengah masyarakat.

Dr. Sobandi menekankan bahwa perdamaian yang tercapai dan dituangkan dalam akta perdamaian memiliki kekuatan hukum setara putusan pengadilan, sehingga para peacemaker memiliki kontribusi nyata dan berdasar hukum yang kuat.

BACA JUGA:PT Timah Tbk Dukung Ruang Kreasi Pemuda: Home Creative Pepaya Kembangkan Galeri Baru

Mahkamah Agung juga mencatat berbagai keberhasilan alumni peacemaker sebelumnya dalam meredam konflik sosial di wilayah masing-masing.

Para kepala desa dan lurah disebut sebagai garda terdepan dalam menjaga harmoni sosial, bekerja tanpa banyak sorotan, namun berdampak besar terhadap stabilitas masyarakat.

Kategori :