Curi Kabel Grounding di Kantor OJK Pangkalpinang, Pemuda Air Itam Diamankan Polisi

Curi Kabel Grounding di Kantor OJK Pangkalpinang, Pemuda Air Itam Diamankan Polisi

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang melalui Unit Respon Cepat (URC) Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus pencurian kabel di lingkungan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Seorang pria bernama Abdun Najib alias Adun (25) berhasil diamankan tak lama setelah perbuatannya diketahui petugas keamanan.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026).

BACA JUGA:Gubernur Hidayat Arsani Terima Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Predikat AA (Istimewa) dari Kemenkum

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berkat laporan dari petugas keamanan serta informasi yang diterima tim penyidik dari masyarakat.

"Kami amankan pelaku di lokasi kejadian tak lama setelah ia berusaha melarikan diri.

Berdasarkan pengakuan dan barang bukti yang ditemukan, pelaku diduga mencuri kabel grounding milik kantor OJK dengan nilai kerugian mencapai Rp1,71 juta," ujar AKP Singgih saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

BACA JUGA:Polda Babel Petakan Daerah Rawan Karhutla

Singgih mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Selasa (2/6/2026) sekira pukul 20.25 WIB, saat petugas keamanan bernama Beben Firgo sedang melakukan pengecekan rutin di sekitar kantor yang beralamat di Jalan Pulau Bangka, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan.

Saat itu, ia melihat bayangan orang yang bergerak mencurigakan.

Begitu didekati, orang tersebut langsung melarikan diri.

 BACA JUGA:BMKG Perkirakan Musim Kemarau di Babel Lebih Panjang dan Kering

Setelah diperiksa lebih lanjut, kata Singgih, ditemukan dua potong kabel grounding yang sudah dipotong.

Kabel tersebut berukuran 50 milimeter sepanjang 6 meter dan 35 milimeter sepanjang 6 meter.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait