Kedua Sajam itu juga diselipkan oleh pelaku di pinggangnya.
"Terhadap pelaku di sangkakan, Pasal 2 AYAT 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam," pungkasnya.
Kedua Sajam itu juga diselipkan oleh pelaku di pinggangnya.
"Terhadap pelaku di sangkakan, Pasal 2 AYAT 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam," pungkasnya.