Tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas dan terukur untuk menjaga tertib administrasi keimigrasian,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
BACA JUGA:Honor Siapkan Smartphone Baterai 10.000 mAh Kedua
Ahmad Khumaidi juga menambahkan bahwa jajaran Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Pangkalpinang, baik melalui operasi mandiri maupun sinergi bersama instansi terkait dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
“Kami berkomitmen untuk terus mengedepankan pengawasan yang humanis namun tetap tegas terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.
Upaya ini penting untuk memastikan bahwa keberadaan mereka benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum,” tambahnya.
BACA JUGA:Takut Dimarahi karena Pecahkan HP, Gadis di Pangkalpinang Sempat
Dengan dilaksanakannya deportasi terhadap kedua WNA tersebut, diharapkan menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar selalu menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.