Main Tarkam Sepak Bola Bencah Cup, 2 Warga Ghana dan Kamerun Dideportasi

Selasa 11-11-2025,10:15 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dua warga negara asing (WNA) masing-masing asal Ghana dan Kamerun dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang setelah terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal di wilayah Indonesia.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada akhir Oktober lalu yang mempublikasikan keterlibatan keduanya bermain pada Klub Sporty Tiram FC dalam laga Final sepakbola Bencah Cup 2025 di Toboali, Bangka Selatan.

WNA atas nama Okutu Emmanuel merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan indeks E28 (investor), sedangkan Djomo Idriss Vanel merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks C22b. 

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Djomo Idriss Vanel terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) huruf (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Pelaksanaan deportasi dilakukan pada Minggu, 9 November 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Ethiopian Airlines.

Okutu Emmanuel dideportasi menuju Ghana dengan rute penerbangan Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Accra (Ghana).

BACA JUGA:Dukung Layanan Publik Berbasis Data, Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Aplikasi Monitoring AHU

Sementara Djomo Idriss Vanel dideportasi menuju Kamerun dengan rute penerbangan Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Douala (Kamerun).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi menyampaikan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara.

BACA JUGA:Kunjungi Camp Nou, Messi Mau Balik Kembali ke Barcelona

“Imigrasi tidak akan mentolerir setiap pelanggaran terhadap izin tinggal yang diberikan.

Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.

Kategori :