Abdesi Tempilang Ngadu ke DPRD Babel Soal Plasma PT Sawindo Kencana, Ini Hasilnya

Senin 03-11-2025,17:46 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Asosiasi Kepala Desa (Abdesi) Kecamatan Tempilang, Bangka Barat mengadukan implementasi sawit plasma PT Sawindo Kencana untuk masyarakat ke DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Senin (03/11).

Dalam dialog yang dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, hadir juga anggota BPD, Camat Tempilang, OPD terkait dan  Ketua DPRD Bangka Barat serta pihak PT. Sawindo Kencana.

BACA JUGA:CISAC Dukung Transparansi Royalti di Indonesia

Dalam rapat terungkap, sudah ada MoU awal antara pemerintah desa dengan PT. Sawindo Kencana tahun 2018 - 2030 tentang kerja sama pemanfataan lahan seluas 370 hektar di luar HGU dan di luar IUP di wilayah Tempilang dengan 6 desa terdampak.

Dalam perjanjian disepakati bagi hasil atau keuntungan 65 % untuk perusahaan dan 35% masuk kas desa.

Kemudian pada 2030 dan akan diserahkan pengelolaan ke desa.

Namun, kurang lebih berjalan 6 tahun, nyatanya proses bagi hasil tidak pernah ada.

Karena itu pemerintah desa meminta agar segera diserahkan langsung kepada pemerintah desa lahan 370 di luar HGU tersebut.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Sinergi dengan Ombudsman untuk Dorong Wujudkan Good Governance

"Akan tetapi nanti dalam hal ini yang berhak memutuskan adalah pemegang saham.

Maka kalau memang direkturnya PT. Sawindo Kencana ini punya niat baik, maka DPRD Babel akan mengundang lebih lanjut untuk membahas bersama-sama dengan pemerintahan desa," kata Didit.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Apel Pagi Bersama dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat

"Mudah mudahan Allah menggerakkan hati beliau (direktur) untuk hadir dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ini.

Sebab jika 35 persen itu dimaksudkan seperti di awal untuk kas pemerintah desa, bagaimana dengan perusahaan yang mendapatkan 65 persen, artinya semua harus terbuka jangan sampai pemerintah desa saja yang harus disalahkan," tegas Didit.

Kategori :