Ada Paman Bejat di Payung! Ponakan Disetubuhi Sejak SD

Senin 27-10-2025,20:55 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

Selain itu, pelaku juga melakukan aksi bejatnya dengan bujuk rayu terhadap korban serta mengiming imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.

"Atas perbuatannya pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.

BACA JUGA:Remaja Asal OKI Ini Setubuhi Anak Bawah Umur di Toboali, Sudah 3 Kali, Katanya Pacaran

BACA JUGA:Kenalan Lewat Instagram, Sopir Ekspedisi Asal Lampung Setubuhi Gadis Bawah Umur di Pangkalpinang hingga Hamil

Kategori :