Batal Bebas, MA Vonis Penjara H Marwan Dalam Kasus Tanam Pisang Tumbuh Sawit

Minggu 26-10-2025,07:11 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Setelah sebelumnya 3 orang yang divonis penjara di tingkat kasasi, kini giliran mantan Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Babel. H Marwan, yang harus menelan pil pahit. Hakim membatalkan vonis bebasnya.

Dari websites Mahkamah Agung (MA) terungkap, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan vonis bebas yang diterima Marwan. Melalui putusan Nomor 9117 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, MA memutuskan Marwan bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini dibacakan Jumat, 24 Oktober 2025, oleh majelis hakim MA masing-masing, Dr. Prim Haryadi (ketua majelis), beranggota hakim Dr. Agustinus Purnomo Hadi dan Prof. Dr. Yanto dengan panitera pengganti Dr. Amiruddin Mahmud.

Sebelumnya sudah 3 terdakwa yang telah divonis penjara MA. Yakni Ari Setioko bos PT Narina Keisha Imani (NKI) dan 2 PNS Dinas Kehutanan, Dicky Markam dan Bambang Wijaya. 

Ari Setioko divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsidair kurungan 4 bulan. Ia juga dikenakan dengan pidana uang pengganti Rp 3.750.000.000 dengan subsidair 3 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan pada 14 Oktober 2025. 

BACA JUGA:Para Penasehat Hukum Tanam Pisang Tumbuh Sawit Belum Terima Putusan Resmi

BACA JUGA:Perkara Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Bebas di Tipikor Pangkalpinang, Ari Setioko Cs Dipenjara MA

Majelis menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu. “Mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum, batal JF, mengadili sendiri, terbukti pasal 2 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu,” demikian isi putusan.

Sementara itu vonis penjara berbeda diketuk palu kepada 2 terdakwa PNS Dinas Kehutanan. Dicky Markam divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan. Sedangkan Bambang Wijaya pidana penjara 3 tahun, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan. Pasal yang dijerat kepada 2 PNS ini adalah terbukti pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair.  

Terpisah Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Basuki Raharjo, membenarkan adanya vonis tersebut. Hanya saja pihaknya belum menerima petikan hasil putusan tersebut. “Kita lihat di websites baru 4 orang yang keluar hasil putusanya. Sisanya kita telusur belum muncul,” kata Basuki.

Disinggung terkait eksekusi, menurutnya saat ini belum bisa dilaksanakan. “Kan petikan lengkapnya belum kita terima. Tunggu dulu, hasil lengkapnya bagaimana ya,” tukasnya. 

Untuk diketahui di tingkat Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir telah memvonis bebas terdakwa perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023. (29/4). 

Dalam vonis dinyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair - subsidair.

Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair – subsidair tersebut. 

Kategori :