Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Batu Satam

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Batu Satam

--

BABELPOS.ID, PANGKAL PINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Belitung tentang Perlindungan dan Pelestarian Batu Satam, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan, Muhamad Iqbal, mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh.

Rapat dilaksanakan untuk memastikan materi muatan Ranperda sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi ketentuan teknik penyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:Evaluasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, Tim AIEK Dorong Penguatan Sistem Pengawasan Notaris

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa Batu Satam merupakan kekayaan khas daerah yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan identitas bagi masyarakat Belitung.

Oleh karena itu, pengaturan mengenai perlindungan dan pelestariannya perlu disusun dengan landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

“Regulasi ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap upaya perlindungan dan pelestarian Batu Satam, tetapi juga menjaga nilai sejarah dan identitas daerah agar tetap diwariskan kepada generasi mendatang. Setiap norma yang dirumuskan harus jelas, harmonis, dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Johan Manurung.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dampingi Pencatatan Hak Cipta Inovasi Puskesmas Pangkalbalam

Johan juga mengapresiasi sinergi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Belitung yang telah melibatkan Kanwil Kemenkum Babel sejak tahap penyusunan Naskah Akademik dan rancangan peraturan daerah hingga proses pengharmonisasian.

Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, berintegritas, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Evaluasi IKPA Semester I Tahun Anggaran 2026

Pada kesematan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, mengatakan bahwa proses harmonisasi dilakukan melalui pencermatan secara menyeluruh terhadap aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, termasuk kesesuaian antara konsiderans, dasar hukum, materi muatan, serta teknik perumusan norma.

“Pembahasan pasal demi pasal diperlukan untuk memastikan tidak terdapat norma yang multitafsir, bertentangan, atau sulit dilaksanakan.

Ranperda ini harus memiliki rumusan yang operasional sehingga dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam melindungi dan melestarikan Batu Satam,” kata Rahmat Feri Pontoh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait