BACA JUGA:MBG Sentuh Siswa SDN 13 Parit Pekir
Lalu, rancangan peraturan daerah tentang pakaian adat merupakan salah satu identitas budaya yang perlu dilestarikan.
Sebagai bagian dari jati diri masyarakat yang memiliki peran penting sebagai simbol persatuan masyarakat, memperkuat ikatan sosial serta mencerminkan nilai kebersamaan yang menjadi ciri khas budaya lokal.
BACA JUGA:Dinsos Bangka Kembalikan Kakek yang Ditemukan Terlantar di Kebun ke Pihak Keluarga
Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2014 tentang pedoman pelestarian tradisi, Pemkab Basel berkewajiban untuk melindungi mengembangkan dan memanfaatkan tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Selain itu, raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda, merupakan salah satu kegiatan perencanaan rancangan Perda yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis.
BACA JUGA:Investor Mulai Lirik Basel Untuk Investasi, Erwin Asmadi : Kita Terbuka Untuk Semua
Membuat skala prioritas serta dinamika kebutuhan hukum daerah dan masyarakat yang responsif terhadap perkembangan perlindungan hukum dan pelayanan publik dengan mengedepankan aspek kepastian kegunaan serta keadilan masyarakat serta pembangunan berkelanjutan.
Termasuk penetapan skala prioritas dalam penyusunan program pembentukan Perda memuat daftar rancangan Perda didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan aspirasi masyarakat daerah.
BACA JUGA:Liverpool Kalah dari Musuh Bebuyutan di Kandang, Ini Kata Van Dijk dan Maguire
"Dari empat Raperda ini diharapkan untuk menciptakan dasar hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan di daerah.
Serta arah pembangunan jalannya pemerintahan kedepannya," pungkasnya.