Jadi masyarakat tidak salah jika mereka mempertahankan tanahnya.
Pemerintah juga seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan malah membela perusahaan,” imbuhnya.
Ia mengingatkan, bila PT Timah tetap memaksakan kehendaknya, potensi konflik di lapangan bisa semakin besar.
Bahkan, menurutnya, warga memiliki dasar kuat untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
BACA JUGA:WTP ke-16, Akhir 'Manis' Kemenkumham Sebelum Transformasi Kelembagaan
“Kalau misalnya PT Timah bersikeras, warga bisa menjaga lahan itu.
Jika ada yang memaksa masuk, bisa dilaporkan ke polisi dengan pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.
Ada ancaman pidananya.
Selain itu, juga bisa diajukan gugatan perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum karena mengambil tanah warga tanpa hak,” papar Edi Hardum.
Ia menegaskan, dalam kondisi seperti ini masyarakat tidak bisa dianggap salah jika melakukan perlawanan.
Sebaliknya, pemerintah daerah Kabupaten Belitung harus turun tangan membela kepentingan rakyatnya.
“Kalau masyarakat diam saja, tanah mereka bisa hilang begitu saja.
Jadi, pemerintah wajib berpihak pada rakyat.
Jangan sampai rakyat jadi korban karena kesalahan prosedur dalam penerbitan izin tambang,” ucapnya.
BACA JUGA:OPPO A6 Pro Sudah Bisa Dipesan, Harganya?
Dirut PT Timah Tak Merespon