WTP ke-16, Akhir 'Manis' Kemenkumham Sebelum Transformasi Kelembagaan

WTP ke-16, Akhir 'Manis' Kemenkumham Sebelum Transformasi Kelembagaan

--

BABELPOS.ID, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun 2024.

Capaian ini merupakan yang ke-16 kali secara berturut-turut sejak tahun 2009, sekaligus menjadi capaian terakhir Kemenkumham sebelum bertransformasi menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Capaian ini sekaligus menjadi capaian terakhir opini WTP Kementerian Hukum dan HAM sebelum bertransformasi menjadi tiga kementerian, sehingga menjadi penutup yang baik bagi perjalanan panjang tata kelola keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jumat (03/10/2025).

Menurut Supratman, pemeriksaan dari BPK menolong kementerian dan lembaga dalam pengelolaan keuangan negara agar transparan dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

Proses ini merupakan bentuk pengendalian untuk menjamin anggaran publik digunakan secara bertanggung jawab.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Bangka

“Pemeriksaan BPK RI memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara telah dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang baik, efektif dan efisien, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Supratman.

“Pemeriksaan laporan keuangan merupakan bentuk pengendalian demokratis yang menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik, serta menjadi sarana perbaikan berkelanjutan atas sistem birokrasi dan pengelolaan keuangan publik,” tambahnya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Serah Terima PPPK Tahun Anggaran 2024 Secara Virtual

Supratman mengatakan bahwa salah satu tugas penting pasca pemisahan kementerian adalah proses likuidasi eks satuan kerja Kemenkumham.

Dari total 1.167 satuan kerja (satker), telah selesai proses likuidasi sebanyak 1.020 satker hingga 2 Oktober 2025.

Sehingga, masih terdapat 147 satker yang belum dilikuidasi.

Oleh karena itu, Supratman mengajak ketiga kementerian untuk meningkatkan sinergi dan komitmen agar proses likuidasi dapat diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.

“Salah satu tugas penting terkait penyelesaian administratif dan akuntabilitas keuangan yang perlu kita lakukan bersama adalah melaksanakan proses likuidasi eks satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM serta menyusun dan menyampaikan laporan keuangan likuidasi sebagai bentuk penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing,” kata Menteri kelahiran Sulawesi Selatan ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: