BABELPOS.ID, - Konflik lahan antara PT Timah Tbk dan warga Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, semakin pelik alias kian kusut.
Sengketa atas lahan seluas kurang lebih 60 hektar di kawasan Desa Buluh Tumbang tak kunjung menemukan titik terang. Bahkan kini memunculkan kritik dari kalangan praktisi hukum.
Pasalnya, dipermasalahkan lahan tersebut semakin memunculkan pertanyaan besar, terutama menyangkut keabsahan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah diterbitkan.
BACA JUGA:Siap Kawal Dan Amankan Aksi Unras Di PT. Timah, Kapolda Babel : Berangkat Aman, Pulangpun Aman
Bagi masyarakat Buluh Tumbang, tanah tersebut bukanlah tanah sembarangan.
Mereka mengklaim lahan itu adalah milik sah warga, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diwariskan turun-temurun dari leluhur mereka.
Rasa terpojok muncul ketika lahan yang selama ini menjadi sumber kehidupan keluarga, tempat bercocok tanam, hingga menanam sawit, tiba-tiba berada dalam konsesi pertambangan PT Timah.
BACA JUGA:Warga Bulutumbang Protes Tanah Tiba-tiba Masuk IUP Timah, Begini Kata Praktisi Hukum
Yang lebih mengejutkan, menurut warga setempat, lahan tersebut diduga tidak memiliki kandungan timah.
Meski demikian, aktivitas warga untuk mengelola tanahnya justru dilarang.
Larangan itu sempat ditegaskan melalui papan nama peringatan yang dipasang di lokasi.
Papan itu seperti simbol pengusiran, seakan meniadakan hak kepemilikan warga atas tanahnya sendiri.
Masalah kian pelik karena pihak pemegang IUP belum menyelesaikan kewajiban atas hak tanah yang masuk wilayah konsesi.
Kewajiban tersebut mencakup pembayaran ganti rugi kepada masyarakat, baik atas lahan, tumbuhan, maupun bangunan yang berdiri di atasnya.
BACA JUGA:DPRD Bangka Terima SK Penetapan Bupati dan Wabup Bangka Terpilih dari KPU Bangka