Kanwil Kemenkum Babel Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021

Selasa 30-09-2025,20:00 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan layanan bantuan hukum yang berkeadilan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema “Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.”

Kegiatan ini digelar secara hybrid dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring, Selasa (30/09).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Republik Indonesia, Andry Indrady, menegaskan bahwa standar layanan bantuan hukum merupakan program prioritas pemerintah dalam mewujudkan akses keadilan yang lebih merata. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar FGD Analisis dan Evaluasi Dua Perda Strategis

Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kementerian Hukum Babel dalam menyelenggarakan diskusi ini, serta menekankan pentingnya penguatan pengawasan daerah (Panwasda), peningkatan tata kelola, dan kolaborasi antarinstansi dalam implementasi bantuan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini merupakan bagian dari strategi untuk menyosialisasikan, mempublikasikan, dan mendiskusikan hasil kajian kebijakan bersama para pemangku kepentingan. 

 BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Peningkatan Permohonan Paten

“Harapannya, hasil analisis kebijakan dapat menjadi data dukung dalam perumusan regulasi, memperkuat sinergi antar-stakeholder, serta mewujudkan layanan bantuan hukum yang responsif, inklusif, dan berkeadilan,” ungkap johan.

Diskusi menghadirkan berbagai narasumber, yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, yang menyampaikan hasil analisis terkait tantangan implementasi Permenkumham No. 4 Tahun 2021. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Rahmat feri Pontoh juga menyebutkan beberapa kendala yang masih dihadapi, seperti keterbatasan SDM dan anggaran, kurangnya pelatihan bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), serta belum optimalnya pemanfaatan aplikasi Sidbankum.

Rekomendasi yang disampaikan meliputi peningkatan kapasitas PBH, penguatan Panwasda, hingga pembentukan standar mekanisme penganggaran bantuan hukum litigasi dan non-litigasi.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Apel Pagi dan Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan III

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UBB, Jeanne Darc Noviayanti Manik, menyoroti perlunya sistem bantuan hukum yang transparan dan berkelanjutan.

Kategori :