Ia menyampaikan bahwa sebagian besar PBH belum menyusun Standar Operasional Pemberian Layanan (Stopela), serta pentingnya pendampingan dari pemerintah untuk memastikan standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Rapat Fasilitasi Perencanaan Ranperda Kabupaten Belitung
Terakhir yaitu, Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan Permenkumham No. 4 Tahun 2021.
Ia menekankan perlunya edukasi publik terkait pentingnya dokumen hukum dalam proses pembuktian perkara, serta keterbukaan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.
BACA JUGA:Gubernur Babel Minta PT Timah Percepat Transaksi Jual-Beli Timah
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Johan Manurung), Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kaswo), Kepala Divisi Peraturan Perundang- undangan dan Pembinaan Hukum ( Rahmat Feri Pontoh) pejabat manajerial dan Pejabat non manajerial kementerian, PLBH Legal Justice, akademisi, hingga CPNS.