Tindaklanjuti Tambang Ilegal di Pantai Tambak Mengkubang, Camat Damar Pasang Spanduk Himbauan

Selasa 30-09-2025,14:52 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Govin

BABELPOS.ID - Pemerintah Kecamatan Damar bersama aparat kepolisian dan Divisi Pengamanan PT Timah melakukan aksi nyata menindaklanjuti maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).

Tambang ilegal tersebut beroperasi di wilayah IUP milik PT Timah dan area konstruktor Alfaco, tepatnya di kawasan Pantai Tambak, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

Langkah yang dilakukan berupa pemasangan spanduk dan imbauan langsung ke masyarakat, agar menghentikan kegiatan tambang ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan pesisir yang rawan rusak tersebut.

BACA JUGA:Kukuhkan Kepala BPKP, Gubernur Hidayat Dorong Kolaborasi Pengawasan Keuangan Daerah

Camat Damar, Arief Firmansyah, menegaskan bahwa pihak kecamatan bersama unsur lainnya bersinergi untuk melakukan langkah persuasif demi mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

“Kami sangat berharap masyarakat bisa bekerja sama.

Jangan lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan Pantai Tambak.

Ini kawasan yang harus kita jaga bersama demi keberlanjutan lingkungan,” ujar Arief saat ditemui usai pemasangan spanduk, Senin (29/9/2025).

BACA JUGA:Ratusan Warga, Geruduk Pos Stasiun Pengumpul PT Timah di Bencah, Masyarakat Akui Resah Adanya Satgas

Ia menambahkan, pendekatan yang digunakan saat ini bersifat humanis namun tegas.

“Kami tidak datang untuk menakuti, tapi memberi pemahaman.

Namun jika diabaikan terus-menerus, tentu akan ada langkah hukum dari pihak berwenang,” tambahnya.

Sementara itu, Iptu Sandi Iriawan, selaku Kapolsubsektor Damar Polsek Manggar menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum serius.

BACA JUGA:Bangka Belitung Tambah Pasokan 356 Ton Minyak Goreng

“Kami dari kepolisian mengingatkan, aktivitas PETI di kawasan ini adalah pelanggaran hukum. Bisa dipidana.

Kategori :