Polisi Ciduk Empat Orang Pelaku Pencurian di Desa Kace yang Sempat Lukai Korban

Rabu 24-09-2025,15:56 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Govin

Saat ini, keempat pelaku tersebut sudah digelandang ke Polres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku karena penganiayaan terancam dijerat pasal 351 KUHPidana dan untuk pencurian dengan pemberatan terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.

Kategori :