BKN dan Menpan-RB Setujui Ajuan Pemkot Pangkalpinang Terkait PPPK Paruh Waktu

Senin 15-09-2025,13:18 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M.Unu Ibnudin mengaku bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang

sudah melakukan koordinasi dan usula. kepada Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia untuk bisa membuka kembali peluang bagi pegawai paruh waktu maupun yang tidak terdaftar karena tidak masuk data base atau melebihi ambang batas usia sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak ( PPPK) Paruh Waktu

BACA JUGA:Pj Wali Kota Pangkalpinang sampaikan Dua Raperda

"Alhamdulilah sudah ada persetujuan, dan BKN juga sudah memberi petunjuk bahwa apabila memenuhi syarat maka dipersilahkan," ujar Unu kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna bersama DPRD Kota Pangkalpinang, Senin,(15/09/2025).

Menurut Pj.Wali Kota Pangkalpinang, hal ini merupakan perjuangan dari Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang terhadap hak para pegawai paruh waktu untuk bisa diangkat sebagai PPPK.

"Ini sudah menjadi haknya mereka selama bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, baik dari syarat administrasi maupun syarat formal bagi terpenuhinya jabatan PPPK yang sudah disetujui oleh  pusat," jelas Unu.

Kategori :