BACA JUGA:Pemkab Bangka - Kanwil Kementerian Hukum Babel Perkuat Pembinaan Hukum
Menutup pernyataannya, Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengusulkan revisi Undang-Undang Kepariwisataan dengan membagi desa wisata ke dalam empat tingkatan.
"Empat tingkatan itu, antara lain yaitu desa wisata rintisan, berkembang, maju, dan mandiri," tukasnya. Sumber: Diskominfo Babel