Pemprov Babel Gelar Press Conference Terkait Pemberhentian Sementara Wagub Babel Hellyana

Pemprov Babel Gelar Press Conference Terkait Pemberhentian Sementara Wagub Babel Hellyana

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Juru Bicara Pemprov Babel Imam Kurniadi menyampaikan bahwa Pemprov Babel telah menerima dan sangat menghormati terkait Surat Keputusan Presiden  Republik Indonesia terkait pemberhentian sementara terhadap Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Babel masa jabatan 2025 -2030. 

Hal ini berdasarkan Diktum Ketiga pada  Petikan Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan 2025 - 2030.

BACA JUGA:Lapas Sebagai Ruang Pembentukan Tenaga Kerja Profesional

Ha ini disampaikan Imam Kurniadi yang juga merupakan Kepala Inspektorat Provinsi Bangka Belitung dan didampingi Kepala Dinas Kominfo Babel Eko Sentosa dan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Babel, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemprov Bangka Belitung, Ibnu Suzano dan sejumlah pejabat Pemprov Babel lainya.

Disampaikan Iman Kurniadi bahwa Pemberhentian sementara ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika para kepala daerah menjalani proses hukum yang berlaku sampai ada putusan inkrah dari pengadilan. 

BACA JUGA:Kejari Bangka Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Alkes RSUP Soekarno, Rugikan Negara Rp5,1 Miliar

"Pemprov Babel sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dan kami sampaikan bahwa bapak Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani tetap akan melaksanakan tugas-tugas wakil gubernur terhadap roda pemerintahan dan pelayanan publik dan memastikan semua tetap berjalan sebagaimana mestinya atau normal," ujar Imam.

BACA JUGA:PLN UIW Babel Perkuat Literasi dan Digitalisasi Media Pembelajaran di SDN 01 Lepar Melalui Program TJSL

Pelaksanaan lebih lanjut mengenai putusan ini akan dilakukan oleh menteri dalam negeri.

Imam menyebut bahwa proses hukum yang sedang berjalan sudah sesuai dengan Ketentuan Pasal 83 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Salah satunya menyatakan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa diberhentikan sementara d tanpa melalui usulan dari DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun jika terbukti melakukan tindak pindak korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan tidak pidana yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:3,35 Ton Lada Raib dari Gudang, Ini 8 Pelakunya

"Melalui pressconfrence ini kami sampaikan bahwa putusan presiden ini menyatakan pemberhentian sementara terhadap Wakil Gubernur Babel Hellyana, untuk itu kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai menunggu putusan inkrah dari Pengadilan.

Dan apabila sudah inkrah maka yang bersangkutan diberhentikan tetap dari jabatannya," ujar Imam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait