BABELPOS.ID, TOBOALI - Dugaan persetubuhan di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Kali ini seorang remaja RA (19) asal Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) tega melakukan persetubuhan kepada pacarnya Bunga (13) yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, perbuatan pelaku ini diketahui pertama kali oleh orang tuanya, setelah mengecek handphone korban.
"Diduga korban ini sudah tiga kali di setubuhi oleh pacarnya atau pelaku, dan akhirnya orang tua korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolres Basel," terangnya, Jum'at (29/08).
BACA JUGA:Pengakuan Menggegerkan Guru SD Pencabul Anak Bawah Umur di Pangkalpinang
Setelah menerima laporan tersebut, unit PPA Polres Basel langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Rabu (27/08), di sebuah rumah kontrakannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dengan motif bujuk rayu. Korban juga sempat dipaksa untuk melakukan persetubuhan tersebut.
"Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang (UU)nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkasnya.
BACA JUGA:Pria Cabul di Bangka Ditangkap, 3 Anak Bawah Umur Jadi Korban
BACA JUGA:Iming-iming 50 Ribu, Pacar Bawah Umur Digauli, Akibatnya Begini