Optimalkan PAD Daerah, Bupati Riza Minta Ini Ke ASN dan Non ASN

Minggu 10-08-2025,16:55 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

BABELPOS.ID, TOBOALI - Melalui imbauan resmi, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN diminta untuk mengambil peran sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel)  menekankan pentingnya kesadaran individu, dimulai dari para pegawai pemerintah sendiri.

Pemkab Basel pun mengupayakan langkah strategis dalam rangka mengoptimalkan PAD,  khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor. 

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mengharuskan keterlibatan aktif ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkab Basel.

BACA JUGA:Pecah Ban, Ambulans Bawa Pasien Tabrak Motor di Mentok, Satu Tewas

Bupati Basel Riza Herdavid mengatakan, upaya optimalisasi pajak ini merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah.

"Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan daerah, dengan tertib pajak, kita bersama-sama berkontribusi untuk kemajuan Basel," sebutnya, Minggu (10/08).

Bupati juga mengajak seluruh ASN dan Non ASN menjadi teladan bagi masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak.

Langkah ini diambil sebagai bentuk keteladanan aparatur pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong masyarakat luas untuk ikut serta dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap pajak.

Dalam hal ini Pemkab Basel juga telah menjalankan upaya tersebut yakni, 

BACA JUGA:SLBN Sungailiat Berterima Kasih ke UBB yang Berikan Alat Bantu Berjalan Ergonomis

1. Pembayaran Pajak secara Tepat Waktu

ASN dan Non ASN diharapkan memastikan diri beserta keluarga telah melakukan pembayaran PBB-P2 atas tanah dan  bangunan yang dimiliki atau dikuasai, serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor secara tepat waktu, yang dibuktikan dengan kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

2. Lampiran Bukti Pajak untuk Pencairan TPP dan Gaji

Dalam proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN serta gaji bagi Non ASN, diwajibkan melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 tahun berjalan maupun tunggakan sebelumnya, khususnya atas tempat tinggal serta tanah dan bangunan lain yang dimiliki atau dikuasai.

Kategori :