Indonesia Gelar Dialog Global Bahas Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara

Indonesia Gelar Dialog Global Bahas Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara

--

BABELPOS.ID, BALI - Digitalisasi mengubah bagaimana cara karya cipta diproduksi, didistribusikan, serta dimonetisasi.

Layanan streaming, platform konten digital, hingga kecerdasan artifisial (AI) membuka peluang ekonomi baru bagi pencipta dan pemegang hak.

Namun, pemanfaatan karya yang melintasi batas negara juga menghadirkan tantangan dalam pengelolaan dan distribusi royalti.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan DPRD Basel Perkuat Sinergi Penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif

Perbedaan sistem pengelolaan, keterbatasan transparansi, serta belum optimalnya pertukaran data menjadi sejumlah persoalan dalam tata kelola royalti lintas negara.

Untuk membahas tantangan tersebut, Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum akan menyelenggarakan Global Dialogue on Cross Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang berlangsung pada 7–9 Oktober 2026 di Bali.

BACA JUGA:83.960 Posbankum Selesaikan 14.000 Kasus, Negara Hemat Rp1,2 Triliun

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, pemanfaatan karya di ruang digital yang semakin melintasi batas negara membutuhkan pendekatan kolaboratif.

Dialog antarnegara dan pemangku kepentingan diperlukan untuk memetakan persoalan sekaligus mengidentifikasi peluang kerja sama dalam tata kelola royalti.

“Forum ini menjadi ruang untuk bertukar pandangan dan mengidentifikasi peluang kerja sama dalam menghadapi tantangan pengelolaan royalti lintas negara,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Tasyakuran Gedung Baru Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung

Lebih lanjut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menjelaskan, dalam kegiatan ini akan terdapat tiga isu utama yang menjadi fokus pembahasan, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.

Ketiganya saling berkaitan dalam memastikan informasi penggunaan karya, pengelolaan royalti, serta pertukaran data hak cipta berjalan secara lebih efektif lintas negara.

“Transparansi diperlukan agar pencipta dan pemegang hak dapat memahami bagaimana royalti dihitung dan didistribusikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait