BACA JUGA:Logistik Pilkada Pangkalpinang Tiba 10 -11 Agustus, KPU Target Partisipasi Pemilih 70-80%
"Jadi tersangka sudah dua kali melempar sabu, dan untuk ketiganya belum sempat dilempar karena kita tangkap.
Tapi dari pengakuan tersangka, dia nekat jadi kurir karena memang tidak punya pekerjaan," pungkas Raden.
Kini tersangka, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.