Pengedar Sabu Asal OKI Sumsel Ditangkap Polisi, 18,16 gram Jadi Barbuk

Selasa 05-08-2025,13:02 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) melalui Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku diduga pengedar narkoba asal Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel). 

Kejadian ini bermula pada penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Damai Toboali.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Lakukan Audiensi Strategis dengan Gubernur, Kapolda, dan Kajati

Mendapat informasi tersebut, anggota langsung bergerak mencari Informasi keberadaan terduga pelaku MS alias O (30)  pada Senin (4/8) sekira pukul 00.10 WIB.

Namun pada saat akan dilakukan penangkapan di Jalan Damai Toboali, terduga pelaku berhasil melarikan diri.

BACA JUGA:BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), Bukti Komitmen Tata Kelola yang Unggul

Kemudian anggota terus memburu pelaku dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Kenari Kelurahan Teladan  Kecamatan Toboali.

Setelah itu tim Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, pelaku ini berhasil diamankan setelah sebelumnya sempat melarikan dari saat akan ditangkap di Jalan damai.

Lalu akhirnya berhasil diamankan di jalan Kenari berikut barang bukti narkoba sebanyak 10 bungkus dengan berat 10,18 gram diduga sabu.

BACA JUGA:Brangkas ATM BSB di Puskesmas Sinar Baru Gagal Diambil, Kapolres Bangka Tetap Perintahkan Buru Pelaku

"Pelaku ini berhasil kita amankan, berikut barang bukti 10 paket diduga Sabu dengan berat 10,18 gram," terangnya, Selasa (05/08).

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kepada pelaku terancam Pasal 114 ayat (2)  atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

Kategori :