Pemkot Pangkalpinang Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu 30-07-2025,15:25 WIB
Reporter : Yulia
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota Pangkalpinang mengapresiasi pelaksanaan Penyerahan Piagam Penghargaan Pemenang Paritrana Award Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.

Acara ini digelar di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Air Itam, Pangkalpinang, pada Rabu (30/7/2025).

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, yang mewakili Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, menekankan pentingnya perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Autopsi Jenazah Korban Dugaan Bullying Selesai Dilakukan, Ini Penjelasan Dokter Forensik

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), perusahaan memiliki kewajiban untuk melindungi pekerja aktifnya dengan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini, lebih dari 4000 pekerja non-formal di Kota Pangkalpinang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Makanya kita tetap mendukung bahwa seluruh pekerja kita wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, karena manfaatnya yang sangat banyak," ujar Juhaini.

BACA JUGA:Selamat! Kabupaten Bangka Juara 1 Paritrana Award Tingkat Provinsi Babel

Juhaini berharap agar semua pekerja di Kota Pangkalpinang dapat terlindungi dengan baik melalui program ini.

Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk mendukung upaya perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja di sektor formal dan non-formal.

Dengan adanya program ini, diharapkan pekerja di Kota Pangkalpinang dapat memiliki perlindungan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.

Kategori :