BABELPOS.ID, TOBOALI - Sejak dimulainya pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Toboali, Bangka Selatan (Basel) mencatatkan perealisasian dari Mei sampai dengan pertanggal 24 Juli 2025 realisasi keseluruhan sudah mencapai 50 an persen.
Hal ini dikatakan oleh Kepala UPT Samsat Toboali Firmansyah pada kamis (24/07).
"Sejak diberlakukannya pemutihan pajak bagi kendaraan ini UPT Samsat Toboali sudah mencatatkan realisasi diangka 50,10 persen," ungkapnya, Kamis (24/07).
BACA JUGA:Residivis di Toboali Bobol Pondok Kebun, Kini Kembali Masuk Penjara
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Tetapi PNBP Masih Bayar, Begini Penjelasan Samsat
Dikatakan Firmansyah, untuk total kendaraan yang sudah membayar pajak di pemutihan ini dari Mei hingga Kamis per tanggal 24 Juli sudah sekitar 4.263 unit roda dua maupun roda empat.
Dengan pokok pajak kendaraan bermotor Rp. 1.684.470,800.
Sedangkan, dari periode Januari 2025 hingga 24 Juli 2025 terdapat 24.139 unit kendaraan roda dua maupun roda empat yang sudah membayar pajak.
Untuk terealisasi sebesar Rp. 6.365.453.700, dengan persentase 63,75 persen.
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Tetapi PNBP Masih Bayar, Begini Penjelasan Samsat
"Terhitung dari Mei 2025 hingga 24 Juli terhitung 4.263 unit kendaraan sudah membayar pajak di pemutihan," terangnya.
"Lalu, terdapat juga Pokok PKB sebesar Rp. 9.114.442.567, dengan persentase sebanyak 45,43 persen.
Serta terdapat denda PKB sebesar Rp. 1.454.926.300, dan persentase sebesar 21,65 persen," imbuhnya.
BACA JUGA:Belanja Kebutuhan Lebih Hemat, Nikmati Promo Betadine Obat Kumur di Blibli!
Dijelaskannya, mulai Januari tadi masyarakat ini sudah dibebaskan dari pajak progressive, yakni satu orang wajib pajak sudah bisa memiliki kendaraan lebih dari satu mobil.