Sempat Bebas, Ryan Susanto Bos Timah Belinyu Diganjar MA 8 Tahun Penjara

Kamis 24-07-2025,10:56 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

Menyatakan terdakwa tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair - subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut ymum  tersebut.

Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

BACA JUGA:Kajati Gagalkan Kolaborasi 2 Cukong Timah Ilegal di Belinyu. Ryan Diciduk, Pipin Raib?

BACA JUGA:Terkuak, Ryan, Diciduk Bersama Ayahnya, Ajaw, dan Ibunya. Mau Kabur ke Jakarta

Kategori :