Kasus Pengeroyokan Eks Direktur RSUD Junjung Besaoh, Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Kasus Pengeroyokan Eks Direktur RSUD Junjung Besaoh, Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

dr. Fauzan--Foto Ilham

TOBOALI, BABELPOS.ID – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa mantan Direktur RSUD Junjung Besaoh, dr. Fauzan, kini memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

​Salah satu tersangka yang ditetapkan diketahui merupakan oknum anggota Polri aktif, mantan ajudan Bupati Bangka Selatan.

​Kepastian hukum tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor: B/513/IV/Res.1.6./2026/Satreskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Dalam surat itu, penyidik menetapkan inisial MKN dan RD sebagai tersangka tindak pidana pengeroyokan.

​“Penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diduga dilakukan oleh tersangka MKN alias Roden dan RD,” demikian kutipan isi surat tersebut.

​Peristiwa ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat salah satu tersangka merupakan aparat penegak hukum. Selain itu, tindakan kekerasan yang menimpa korban disebut-sebut terjadi di lingkungan rumah pribadi korban, bahkan dilakukan di depan istri dan anaknya.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

​Ia menjelaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni MKN alias Roden dan RM.

​“Polres Bangka Selatan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan proporsional. Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa ada perlakuan khusus terhadap pihak mana pun,” pungkas AKP Imam.

Sementara kuasa hukum korban, Berry, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Satreskrim Polres Bangka Selatan. Menurutnya, penetapan tersangka ini membuktikan keseriusan pihak kepolisian dalam merespons laporan kliennya.

​“Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Basel, khususnya Kasat Reskrim, yang telah menetapkan tersangka atas laporan klien kami,” ujar Berry.

​Meski demikian, Berry menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau proses hukum agar tetap berjalan transparan. Pihak korban berharap penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut.

​“Kami berharap perkara ini diusut tuntas, termasuk jika ada keterlibatan pihak lain maupun aktor intelektual di balik peristiwa ini,” tegasnya.

BACA JUGA:Cerita Miris Wagub Babel Hellyana, Jual Mobil Pribadi Demi Tugas, Kerja Tanpa Walpri dan Ajudan

BACA JUGA:Wawancara Ekslusif Kajati Sila Haholongan: Keberhasilan Penegakan Hukum di Babel Berkat Sinergi Satgas PKH

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait