"Narasumber SAL harus dihadapkan kepada saya, biar saya jelaskan seperti apa tanggung jawab PT. SMB kepada nelayan yang terdaftar secara resmi di masing masing desa dan dikeluarkan SK - nya oleh pemerintah desa , jangan mengaku nelayan kalau namanya tidak terdaftar dalam SK yang dikeluarkan desa," tandasnya.
BACA JUGA:Angin Kencang hantam Desa Permis, 2 Rumah Rusak, Pagar Sekolah Roboh
BACA JUGA:Desa Rajik & Permis Ditetapkan Sebagai Desa Sadar Zakat